BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seperti telah disinggung dimuka, di
dalam UU No.2 Tahun 1989 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam
satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karna itu, sekolah harus
mengusahakan agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut
melalui berbagai kegiatan pembahasan. Kegiatan pembahasan dapat dilakukan
melalui diskusi kelompok guru bidang studi, semua guru dan guru dengan kepala
sekolah. Sekolah dapat menambah kurikulum yang telah ditetapkan secara
nasional. Dasar penambahan ini diatur dalam pasal 38 UU No.2 Tahun 1989.
Kurikulum dapat ditambah oleh
sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak
mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak boleh menyimpang
dari jiwa dan tujuan pendidikan nasional. Penambahan mata pelajaran tidak dapat
dilakukan secara serampangan tetapi harus memenuhi prosedur tertentu baik
prosedur akademik dalam penyusunan kurikulum maupun prosedur administratifnya.
Hal ini mengingat bahwa pilihan bahan ajar merupakan masalah yang kritis,
karena tersedianya banyak mata ajaran yang dapat dipilih di satu pihak dan
terbatasnya waktu belajar dipihak lain.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja peran dan tanggungjawab guru ?
2. Apa
saja tugas guru ?
3. Apa
saja tugas guru selain tugas instruksional ?
1.3
Tujuan
Pembaca
mengetahui tugas guru, peran guru, tanggung jawab guru serta selain tugas
instruksional seorang guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Guru dan Kurikulum Bidang
Studi
Ketentuan penetapan bidang studi
sertifikasi guru tahun 2013 dijelaskan dalam Prosedur Operasioanal Standar
(SOP) dalam buku 1 : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013
yaitu Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru, Hal yang utama dalam proses
Sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh
guru. Guru secara professional harus menetapkan bidang studi tersebut
berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh
guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor
kode bintang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam
melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya
penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru
ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8 dan 9. Bidang
studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu :
-
Penentuan soal uji kompetensi
-
Penentuan pembagian tugas mengajar guru
-
Pemberian tunjangan profesi guru
- Penilaian kinerja guru
-
Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
a.
Sesuai dengan program studi S-1 (linier)
b.
Apabila tidak sesuai (tidak linier)
dengan program studi S-1, dapat
menggunakan program studi D-III
c.
Apabila tidak sesuai (tidak linier)
dengan program S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi
sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran atau satuan
pendidikan yang diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Peranan
dan Tanggungjawab Guru Bidang Studi
Guru bidang studi adalah guru yang mempunyai peranan,
tanggungjawab dan hak dalam proses belajar mengajar pada suatu mata pelajaran. Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beberapa peranan dan tanggung jawab
guru bidang studi, antara lain:
- Menyiapkan
perangkat pengajaran (Rincian Minggu Efektif,Program
semester/tahunan,Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
- Menentukan
SKBM sekaligus memberikan penilaian terhadap masing-masing siswa dan
mengisi daftar nilai.
- Melaksanakan
Kegiatan Belajar Mengajar.
- Membuat
analisa terhadap hasil evaluasi belajar sekaligus melaksanakan.
- Menyusun
dan merencanakan program perbaikan dan pengayaan (Remedial) bagi siswa
yang nilainya dibawah SKBM.
- Menyediakan
alat peraga yang mendukung.
- Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
- Melaksanakan
tugas-tugas tertentu dari sekolah.
- Membuat
LKS.
- Membuat
catatan hasil kemajuan belajar.
- Memiliki
daftar hadir.
- Mendukung tata tertib kelas dan tata tertib sekolah
2.2
Tugas
Guru
Guru
adalah sesorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan Negara. Tinggi atau
rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan
suatu masyarakat dan Negara, sebagian besar bergantung kepada pendidikan dan
pengajaran yang diberikan oleh guru-guru, semakin tinggi pendidikan guru dapat
terlihat kemampuannya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, makin baik
pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima oleh anak-anak dan makin
tinggi pula derajat masyarakat. Guru hendaklah berusaha menjalankan tugas
kewajibannya secara profesional.
Tugas
guru sebagai profesi meliputi : pertama, mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup. Kedua, mengajar berarti mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Ketiga, melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru sebagai pekerja profesional
yang secara khusus disiapkan untuk mendidik anak-anak yang telah diamanatkan
orangtua untuk dapat mendidik anaknya di sekolah.
Guru sebagai orangtua kedua dan sekaligus
penaggung jawab pendidikan anak didiknya setelah kedua orangtua di dalam
keluarganya memiliki tanggung jawab pendidikan yang baik kepada peserta
didiknya.
Dengan
demikian, apabila kedua orangtua menjadi penanggung utama pendidikan anak
ketika di luar sekolah, maka guru merupakan penanggung jawab utama pendidikan
anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah karena
tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan
di atas pundak para guru. Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab untuk
mendidik peserta didiknya secara adil karena pada saatnya nanti akan dimintai
pertanggungjawaban.
2.3 Selain Tugas Instruksional Guru
1.
Tugas Edukasional
Fungsi guru sesungguhnya bukan hanyalah
mengajar, akan tetapi juga harus mendidik (to
educate). Fungsi edukasional ini
harus merupakan fungsi sentral guru. Dalam
fungsi ini setiap guru harus berusaha mendidik murid-muridnya menjadi manusia
dewasa. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan
kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan
pada siswa.
Peran
guru sebagai pendidik (nurturer)
merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan
dorongan (supporter), tugas-tugas
pengawasan dan pembinaan (supervisor)
serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu
menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan
masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain,
moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan. untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak.
Guru
sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas
anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang
tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya.
Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya
terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka
kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. Guru adalah posisi yang
strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin
digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu.
Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin
terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata
lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa
sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari
"citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
2. Tugas Managerial
Manajemen
kelas merupakan perangkat perilaku yang kompleks dimana guru menggunakannya
untuk mengembangkan dan memelihara kondisi kelas yang memungkinkan siswa
mencapai tujuan pembelajaran secara efisien. Contoh dari kegiatan managerial
ini antara lain, pemberian hukuman dan ganjaran, pengembangan hubungan
keakraban antara guru dan siswa. Fungsi kepemimpinan atau managerial guru ini
dalam administrasi sekolah modern tidak hanya terbatas di dalam kelas, akan
tetapi juga menyangkut situasi sekolah dimana ia bekerja, bahkan menyangkut
pula kegiatan-kegiatan di dalam masyarakat. guru hendaknya mampu mengelola kelas
sebagai lingkungan belajar.
Lingkungan
ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan
pendidikan. Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang
siswa unuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan.
Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan menggunakan fasilitas kelas
untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang
baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam
menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan
siswa belajar dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang
diharapkan.
Guru
sebagai pengelola kelas harus memahami, mempertimbangkan serta mengambil
keputusan dalam pembelajaran di setiap tingkatan kelas (memahami keragaman
perbedaan dan perkembangan). Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam
kegiatan managerial ini diantaranya:
a. Merumuskan
kondisi kelas yang dikehendaki.
b. Menganalisis
kondisi kelas yang ada pada saat ini.
c. Memilih
dan menggunakan strategi manajerial.
d. Menilai
efektivitas manajerial.
DAFTAR PUSTAKA
-
Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.
-
Hidayat,
Syarif. 2012. Profesi Kependidikan. Tangerang : Pustaka
Mandiri.