Monday, December 28, 2015

Makalah Profesi Kependidikan "Guru dan Kurikulum Bidang Studi serta Tugas Guru dan selain Tugas Instruksional"


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Seperti telah disinggung dimuka, di dalam UU No.2 Tahun 1989 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Oleh karna itu, sekolah harus mengusahakan agar materi kurikulum itu disesuaikan dengan kebutuhan tersebut melalui berbagai kegiatan pembahasan. Kegiatan pembahasan dapat dilakukan melalui diskusi kelompok guru bidang studi, semua guru dan guru dengan kepala sekolah. Sekolah dapat menambah kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Dasar penambahan ini diatur dalam pasal 38 UU No.2 Tahun 1989.
Kurikulum dapat ditambah oleh sekolah dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kondisi lingkungan serta ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Semua tambahan tersebut tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak boleh menyimpang dari jiwa dan tujuan pendidikan nasional. Penambahan mata pelajaran tidak dapat dilakukan secara serampangan tetapi harus memenuhi prosedur tertentu baik prosedur akademik dalam penyusunan kurikulum maupun prosedur administratifnya. Hal ini mengingat bahwa pilihan bahan ajar merupakan masalah yang kritis, karena tersedianya banyak mata ajaran yang dapat dipilih di satu pihak dan terbatasnya waktu belajar dipihak lain.
   
1.2  Rumusan Masalah
            1.      Apa saja peran dan tanggungjawab guru ?
            2.      Apa saja tugas guru ?
            3.      Apa saja tugas guru selain tugas instruksional ?

1.3  Tujuan
Pembaca mengetahui tugas guru, peran guru, tanggung jawab guru serta selain tugas instruksional seorang guru.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Guru dan Kurikulum Bidang Studi
Ketentuan penetapan bidang studi sertifikasi guru tahun 2013 dijelaskan dalam Prosedur Operasioanal Standar (SOP) dalam buku 1 : Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 yaitu Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru, Hal yang utama dalam proses Sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara professional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bintang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8 dan 9. Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu :
            -          Penentuan soal uji kompetensi
            -          Penentuan pembagian tugas mengajar guru
            -          Pemberian tunjangan profesi guru    
            -         Penilaian kinerja guru
            -          Pengembangan keprofesian berkelanjutan
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut :
            a.       Sesuai dengan program studi S-1 (linier)
            b.      Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan  program studi S-1, dapat menggunakan program                 studi D-III
            c.       Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program S-1 dan program studi D-III, guru dapat                 menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran atau             satuan pendidikan yang diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun                   berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.          
Peranan dan Tanggungjawab Guru Bidang Studi
Guru bidang studi adalah guru yang mempunyai peranan, tanggungjawab dan hak dalam proses belajar mengajar pada suatu mata pelajaran. Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beberapa peranan dan tanggung jawab guru bidang studi, antara lain:
  1. Menyiapkan perangkat pengajaran (Rincian Minggu Efektif,Program semester/tahunan,Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
  2. Menentukan SKBM sekaligus memberikan penilaian terhadap masing-masing siswa dan mengisi daftar nilai.
  3. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.
  4. Membuat analisa terhadap hasil evaluasi belajar sekaligus melaksanakan.
  5. Menyusun dan merencanakan program perbaikan dan pengayaan (Remedial) bagi siswa yang nilainya dibawah SKBM.
  6. Menyediakan alat peraga yang mendukung.
  7. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
  8. Melaksanakan tugas-tugas tertentu dari sekolah.
  9. Membuat LKS.
  10. Membuat catatan hasil kemajuan belajar.
  11. Memiliki daftar hadir.
  12. Mendukung tata tertib kelas dan tata tertib sekolah

2.2  Tugas Guru
      Guru adalah sesorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan Negara. Tinggi atau rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan Negara, sebagian besar bergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru, semakin tinggi pendidikan guru dapat terlihat kemampuannya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima oleh anak-anak dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Guru hendaklah berusaha menjalankan tugas kewajibannya secara profesional.
      Tugas guru sebagai profesi meliputi : pertama, mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Kedua, mengajar berarti mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru sebagai pekerja profesional yang secara khusus disiapkan untuk mendidik anak-anak yang telah diamanatkan orangtua untuk dapat mendidik anaknya di sekolah.
Guru sebagai orangtua kedua dan sekaligus penaggung jawab pendidikan anak didiknya setelah kedua orangtua di dalam keluarganya memiliki tanggung jawab pendidikan yang baik kepada peserta didiknya.
      Dengan demikian, apabila kedua orangtua menjadi penanggung utama pendidikan anak ketika di luar sekolah, maka guru merupakan penanggung jawab utama pendidikan anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah karena tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan di atas pundak para guru. Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab untuk mendidik peserta didiknya secara adil karena pada saatnya nanti akan dimintai pertanggungjawaban.   

2.3 Selain Tugas Instruksional Guru
1. Tugas Edukasional
    Fungsi guru sesungguhnya bukan hanyalah mengajar, akan tetapi juga harus mendidik (to educate).  Fungsi edukasional ini harus merupakan fungsi sentral guru.  Dalam fungsi ini setiap guru harus berusaha mendidik murid-muridnya menjadi manusia dewasa. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan. untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak.
Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa. Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.

 2. Tugas Managerial
Manajemen kelas merupakan perangkat perilaku yang kompleks dimana guru menggunakannya untuk mengembangkan dan memelihara kondisi kelas yang memungkinkan siswa mencapai tujuan pembelajaran secara efisien. Contoh dari kegiatan managerial ini antara lain, pemberian hukuman dan ganjaran, pengembangan hubungan keakraban antara guru dan siswa. Fungsi kepemimpinan atau managerial guru ini dalam administrasi sekolah modern tidak hanya terbatas di dalam kelas, akan tetapi juga menyangkut situasi sekolah dimana ia bekerja, bahkan menyangkut pula kegiatan-kegiatan di dalam masyarakat. guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar.
Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang siswa unuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan. Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa belajar dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

Guru sebagai pengelola kelas harus memahami, mempertimbangkan serta mengambil keputusan dalam pembelajaran di setiap tingkatan kelas (memahami keragaman perbedaan dan perkembangan). Langkah-langkah yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan managerial ini diantaranya: 
a.    Merumuskan kondisi kelas yang dikehendaki.
b.   Menganalisis kondisi kelas yang ada pada saat ini.
c.    Memilih dan menggunakan strategi manajerial.
d.   Menilai efektivitas manajerial. 




DAFTAR PUSTAKA

-          Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.

-          Hidayat, Syarif. 2012. Profesi KependidikanTangerang : Pustaka Mandiri.  




No comments:

Post a Comment