BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembinaan
bahasa Indonesia merupakan upaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
penyebaran bahasa Indonesia ke khalayak sasaran dengan berbagai cara, seperti :
penyuluhan, penataran dan pelatihan. Kegiatan-kegiatan itu dapat dilakukan
dengan cara tatap muka atau tidak tatap muka. Kegiatan yang dilakukan dengan
cara tatap muka dilakukan di ruangan, sedangkan kegiatan yang dilakukan dengan
cara tidak tatap muka berlangsung melalui media, baik media cetak, media audio
maupun media visual. Politik Bahasa Nasional adalah kebijakan nasional di
bidang bahasa, yaitu kebijakan yang berhubungan dengan keberadaan bahasa yang
ada di Indonesia. Bahasa yang dimaksud adalah bahasa Indonesia, bahasa daerah
dan bahasa asing yang dipakai dalam segala aspek kehidupan di Indonesia
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pengembangan Bahasa ?
2.
Apa
yang dimaksud dengan Pembinaan Bahasa ?
3.
Apa
yang dimaksud dengan perlindungan Bahasa ?
4.
Apa
fungsi hubungannya Bahasa Indonesia dengan Bahasa Daerah ?
5.
Apa
yang dimaksud dengan Tenaga Kebahasaan ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
memahami Politik Bahasa Indonesia
2.
Untuk
memahami Kebijakan Pendidikan
3.
Untuk
memahami Pengajaran Bahasa
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kebijakan dalam Pengembangan Bahasa
Dalam ketentuan umum UURI No.24 tahun 2009, pasal 1 ditegaskan
bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa
Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan diseluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam pasal 2 ditegaskan bahwa pengaturan bendera, bahasa dan
lambang Negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas :
1) Persatuan
6) Ketertiban
2) Kedaulatan
7) Kepastian Hukum
3) Kehormatan 8) Keseimbangan
4) Kebangsaan
9) Keserasian
5) Kebhinekatunggalikaan 10) Keselarasan
Pasal
3 menyatakan bahwa pengaturan bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu
kebangsaan bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
a. Menjaga
kehormatan yang menunjukkan Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b b. Menciptakan
ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Seperti dikemukakan dalam konsiderans Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bendera, bahasa dan lambang Negara
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud
eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditambahkan dalam konsiderans tersebut
bahwa bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia
merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa,
persatuan dalam keragaman budaya, kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No.24/2009 tersebut
terutama pasal 41, ayat (1) (2) dan
(3) memerinci siapa yang wajib mengembangkan,
membina dan melindungi bahasa Indonesia.
(1) Pemerintah
wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar
memenuhi kedudukan dan fungsinya
(2) Pengembangan
pembinaan dan pelindungan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis dan berkelanjutan
oleh lembaga kebahasaan
(3) Ketentuan
lebih lanjut pada pembinaan dan pelindungan sebagaimana maksud pada ayat (1)
diatur peraturan pemerintah.
Selanjutnya pasal 42 ayat (1), (2), (3)
mengatur siapaa yang bertanggung jawab mengembangkan dan membina bahasa daerah.
(1) Pemerintah
daerah wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar
tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai
perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
Indonesia.
(2) Pengembangan,
pembinaan dan perlindungan sebagaimana maksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis,
dan berkelanjutan
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan dan pelindungan dalam peraturan
pemerintah.
2.1.1
Kebijakan Pengembangan Aspek Kebahasaan
Yang
dimaksud dengan pengembangan bahasa adalah
upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan
pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan
peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pada
bagian-bagian berikut ini dibahas unsur-unsur kebahasaan apa saja yang akan
dikembangkan oleh Badan Bahasa.
a. Pengembangan
Ejaan
Pertama, Ejaan Van Ophujsyen tahun 1896
yang mengatur penulisan bahasa Melayu. Kemudian, Ejaan Suwandi atau Ejaan
Republik 1947 disusun setelah Indonesia merdeka oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan saat itu, Mr. Suwandi Tahun 1959 dikeluarkanlah Ejaan Melindo
(Malaysia-Indonesia). Namun, karena terdapat perselisihan paham
Indonesia-Malaysia, Ejaan Melindo tidak jadi disosialisasikan. Pada tahun 1972
Pemerintah mengeluarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD),
kemudian ejaan tersebut pada tahun 1998 lebih disempurnakan lagi. Dengan
demikian, pemerintah senantiasa berupaya untuk mengembangkan pedoman ejaan
tersebut.
b. Pengembangan
Struktur
Badan Bahasa senantiasa menyelenggarakan
berbagai penelitian struktur bahasa Indonesia dalam berbagai aspeknya, seperti
struktur kata (Morfologi), struktur frasa, struktur klausa dan struktur kalimat
(sintaksis). Dari hasil-hasil penelitian tersebut diperoleh beberapa struktur
yang sudah biasa digunakan oleh pemakai bahasa pada saat ini. struktur baru
hasil temuan penelitian tersebut dikodifikasikan dan diimplementasikan didalam
buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Misalnya, pada masa lalu kalimat Gunting
dalam laci dianggap kalimat yang salah karena srtukturnya tidak lengkap,
kalimat tidak memiliki predikat yaitu Gunting
disebut subjek dan dalam laci disebut keterangan (tempat). Dalam
tata bahasa lama kalimat seperti itu
harus ditambaha predikat disimpan
sehingga menjadi kalimat yang benar Gunting
itu disimpan dalam laci. Akan tetapi, kita menemukan
kalimat Tinggalnya di Palembang,
yang berdiri atas Tinggalnya sebagai
subjek dan di Palembang sebagai keterangan tempat, kita penutur bahasa Indonesia
merasa buntu atau kehabisan akal, kita tidak akan mampu menghadirkan predikat
kedalam kalimat tersebut. Dalam (Tata
Bahasa Buku Bahasa Indonesia) kalimat
seperti itu benar.
2.1.2
Kebijakan Pengembangan Kosakata dan Istilah
Pengembangan
kosakata dan istilah tersebut dimaksudkan agar bahasa Indonesia mampu
mengungkapkan konsep-konsep terkini yang berlaku dalam dunia ilmu pengetahuan
dan tekhnologi modern. Untuk itu, kita di izinkan mengambil kosakata dan
istilah bahasa asing menjadi kosakata dan istilah bahasa Indonesia dengan cara
penyerapan. Dalam pedoman terakhir, penyerapan kata dan istilah asing ke dalam
bahasa Indonesia melalui tiga tahapan, yaitu : 1. Penyerapan dengan penyesuaian
ejaan, 2. Penyerapan tanpa penyesuaian ejaan, 3. Penyerapan dengan
penerjemahan.
2.2
Kebijakan dalam Pembinaan Bahasa
Pembinaan
bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui proses belajar
bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke
berbagai lapisan masyarakat. Pembinaan bahasa dimaksudkan untuk meningkatkan
kedisiplinan, keteladanan berbahasa Indonesia dan sikap positif masyarakat
terhadap bahasa Indonesia.
2.2.1
Peningkatan Sikap Positif Masyarakat
Sikap
bahasa (language attitude) adalah
posisi mental atau perasaan terhadap bahasa sendiri atau bahasa orang (Kridalaksana,1993).
Menurut Arifin dan Tasai (2013:3), sikap bahasa setidaknya mengandung tiga ciri
pokok, yaitu kesetiaan bahasa, kebanggaan bahasa, dan kesadaran akan norma
bahasa. Kesetiaan bahasa adalah sikap yang mendorong suatu masyarakat tutur
mempertahankan kemandirian bahasanya, meskipun apabila perlu, sampai terpaksa
mencegah masuknya pengaruh asing. Kebanggaan bahasa merupakan sikap yang
mendorong seseorang atau sekelompok orang menjadikan bahasanya sebagai lambang
identitas pribadi atau kelompoknya dan sekaligus membedakannya dari orang atau
kelompok yang lain.
Norma
bahasa adalah sikap yang mendorong pengguna bahasa untuk menggunakan bahasa
Indonesia secara cermat dan tepat sesuai dengan kaidah kebahasaan yang berlaku
(ejaan, diksi, struktur kalimat, dan penalaran), serta santun
(cf.Alwi,2011:52). Moeliono, 1985:114) menyimpulkan adanya enam sikap negative
terhadap bahasa Indonesia di kalangan orang Indonesia, yaitu: 1). Sikap
meremehkan mutu 2). Sikap yang suka menerabas 3). Sikap tunaharga diri 4).
Sikap yang menjauhi disiplin bahasa 5). Sikap yang enggan memikul tanggung
jawab 6). Sikap yang suka melatah. Pikiran positif dan perasaan positif
biasanya bermanifestasi dalam bentuk optimisme yang tinggi, pantang menyerah,
percaya diri, mudah bersyukur, sabar, menghargai orang lain, menghargai
perbedaan, mudah berteman, mengambil tanggung jawab atas dirinya sendiri atau
pantang menyalahkan orang lain dan keadaan.
2.2.2
Pemasyarakatan Bahasa bagi Berbagai Kalangan
Peningkatan tingkat keberaksaraan
masyarakat (dari buta huruf menjadi melek huruf dan bisa baca tulis) merupakan
salah satu komponen perencanaan bahasa. “perencanaan bahasa mencapai berbagai
upaya yang dimaksudkan mempengaruhi perilaku orang yang berkenaan dengan
pemerolehan dan bentuk korpus bahasa serta alokasi fungsional ragam bahasannya”
(moeliono, 2000:27).
2.3
Kebijakan dalam Perlindungan Bahasa
Perlindungan
bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa Indonesia melalui
penelitian, pengembangan, pembinaan dan pengajarannya.
2.3.1
Kurikulum Bahasa untuk Lembaga Pendidikan
Kurikulum
bahasa Indonesia senantiasa dipengaruhi dan dikembangkan oleh pusat kurikulum,
departemen pendidikan dan kebudayaan. Kurikulum bahasa Indonesia, di berbagai
jenjang, SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA selalu di upayakan penyempurnaannya.
2.3.2
Pelestarian Sastra dan Bahasa Daerah
PenjelasanUundang-Undang
dasar 1945, Pasal 36, berbunyi “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri,
yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik (misalnya bahasa jawa, sunda dan
Madura), bahasa-bahasa itu akan di hormati oleh Negara. Bahasa-bahasa itu pun
merupakan bagian dari kebudayaan bahasa Indonesia yang hidup (Taha dalam Alwi
dkk.,2000:35;cf.Halim,1983). Pembinaan dan pengembangan bahasa perlu dilakukan
karena bahasa daerah itu merupakan bagian yang menyatu dan tidak terpisahkan
dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Yang melakukan pembinaan dan pengembangan
bahasa daerah adalah rakyat yang memiliki bahasa daerah bersama sama dengan
Negara. Didalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah
berfungsi sebagai:
1.
Pendukung bahasa Nasional
2.
Bahasa pengantar disekolah dasar daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain
3.
Alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah. Kedudukan dan fungsi bahasa
daerah dalam era tekhnologi informasi kian mantap jika mendapat dukungan
sepenuhnya dari masyarakat dan pemerintah.
2.4
Kebijakan dalam Peningkatan Mutu Tenaga Kebahasaan
S.effendi,
Pembina bahasa senior dari badan bahasa, membahas kebijakan dalam peningkatan
mutu tenaga kebahasaan secara kompprehensif. Tenaga kebahasaan adalah seseorang
atau sekelompok orang ikut serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan
bahasa, terutama Indonesia. Mereka terutama adalah
1. Guru
bahasa Indonesia sekolah dasar dan menengah
2. Penyuluh
bahasa Indonesia
3. Penyusun
sarana pembinaan bahasa Indonesia
4. Penyunting
bahasa Indonesia
5. Peneliti
bahasa dan sastra Indonesia
Tenaga kebahasaan (guru, penyuluh,
penyunting bahasa Indonesia dan peneliti bahasa dan sastra) dalam pembinaan
bahasa Indonesia hendaklah mereka yang :
1. Memiliki
pengetahuan dan wawasan yang memadai tentang bahasa dan sastra
2. Memiliki
kemampuan yang memadai untuk menerapkan pengetahuan dan wawasan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya
3. Peka
dan responsif terhadap lingku-ngan, inisiatif, kritis dan kreatif.
2.5
Kebijakan dalam Pelayanan Kebahasaan dan Kesastraan
Badan
bahasa sangat menyambut dengan gembira antusiasme dan keinginan masyarakat
dalam memperoleh informasi tentang wujud bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2.6
Pertemuan Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan
a.
Kongres bahasa Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali merupakan
forum pertemuan para pakar bahasa atau sastra, budayawan, tokoh, pejabat
Negara, guru atau dosen, mahasiswa dan pecinta bahasa Indonesia.
b.
Seminar sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun badan bahasa
menyelenggarakan seminar kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya di Universitas
di Indonesia.
2.7
Publikasi Kebahasaan dan Kesastraan
Kegiatan ini sebagai kegiatan untuk mensosialisasikan kegiatan
ilmiah dalam pengembangan kebahasaan dan kesastraan. Publikasinya berupa hasil
penelitian atau gagasan inovatif dalam kesastraan.
2.8
Kebijakan bagi Bahasa Jurnalistik dan Bahasa Iklan
Iklan merupakan suatu bentuk komunikasi secara lisan maupun
tertulis. Iklan dirancang untuk menimbulkan reaksi pembaca dan disusun untuk :
a. Merangsang
minat pembaca
b. Menimbulkan
hasrat pada iklan
c. Meyakinkan
pembaca bahwa iklan ini baik
d. Mendorong
bahasa pembaca untuk bertindak
Jadi, iklan yang biasanya terbaik bisa menarik pembaca untuk mencintai
bahkan memahaminya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bahasa Indonesia secara keseluruhan mampu menjadi
sarana daya ungkap perkembangan dunia dalam abad teknologi informasi. Kedatangan
era teknologi informasi hendaknya menjadi pendorong bagi masyarakat Indonesia
untuk memantapkan serta mengukuhkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah menjadi
jati diri agar kepribadian bangsa akan tetap terpelihara. Hal tersebut dapat
dicapai bila masyarakat memiliki kesetiaan, kesadaran dan kebanggan di dalam
dirinya. Guru, penyuluh, penyusun, penyunting dan peneliti itu merupakan
kelompok strategis, kelompok yang dapat mempercepat tercapainya tujuan
pembinaan bahasa Indonesia asalkan mutu mereka dapat diandalkan dalam melihat
peluang dan menghadapi tantangannya dalam era teknologi informasi dan
globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
H.Matanggui,
Junaiyah. 2014. Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa Indonesia. Tangerang : PT Pustaka Mandiri.
No comments:
Post a Comment