Thursday, May 21, 2015

Makalah Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia (Politik Bahasa Indonesia)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pembinaan bahasa Indonesia merupakan upaya yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyebaran bahasa Indonesia ke khalayak sasaran dengan berbagai cara, seperti : penyuluhan, penataran dan pelatihan. Kegiatan-kegiatan itu dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau tidak tatap muka. Kegiatan yang dilakukan dengan cara tatap muka dilakukan di ruangan, sedangkan kegiatan yang dilakukan dengan cara tidak tatap muka berlangsung melalui media, baik media cetak, media audio maupun media visual. Politik Bahasa Nasional adalah kebijakan nasional di bidang bahasa, yaitu kebijakan yang berhubungan dengan keberadaan bahasa yang ada di Indonesia. Bahasa yang dimaksud adalah bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing yang dipakai dalam segala aspek kehidupan di Indonesia

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Bahasa ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pembinaan Bahasa ?
3.      Apa yang dimaksud dengan perlindungan Bahasa ?
4.      Apa fungsi hubungannya Bahasa Indonesia dengan Bahasa Daerah ?
5.      Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kebahasaan ?

1.3  Tujuan
1.      Untuk memahami Politik Bahasa Indonesia
2.      Untuk memahami Kebijakan Pendidikan
3.      Untuk memahami Pengajaran Bahasa
     




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan dalam Pengembangan Bahasa
      Dalam ketentuan umum UURI No.24 tahun 2009, pasal 1 ditegaskan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Selanjutnya, dalam pasal 2 ditegaskan bahwa pengaturan bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas :
1)      Persatuan                                 6)   Ketertiban
2)      Kedaulatan                              7)   Kepastian Hukum
3)      Kehormatan                            8)   Keseimbangan
4)      Kebangsaan                             9)   Keserasian
5)      Kebhinekatunggalikaan        10)   Keselarasan
Pasal 3 menyatakan bahwa pengaturan bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            a. Menjaga kehormatan yang menunjukkan Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik               Indonesia.
b          b.  Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa dan lambang           Negara serta lagu kebangsaan.
Seperti dikemukakan dalam konsiderans Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   

Ditambahkan dalam konsiderans tersebut bahwa bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, persatuan dalam keragaman budaya, kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No.24/2009 tersebut terutama pasal  41, ayat (1) (2) dan (3)  memerinci siapa yang wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Indonesia.
(1)   Pemerintah wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar memenuhi kedudukan dan fungsinya
(2)   Pengembangan pembinaan dan pelindungan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan  oleh lembaga kebahasaan
(3)   Ketentuan lebih lanjut pada pembinaan dan pelindungan sebagaimana maksud pada ayat (1) diatur peraturan pemerintah.
Selanjutnya pasal 42 ayat (1), (2), (3) mengatur siapaa yang bertanggung jawab mengembangkan dan membina bahasa daerah.
(1)   Pemerintah daerah wajib mengembangkan membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
(2)   Pengembangan, pembinaan dan perlindungan sebagaimana maksud pada ayat  (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan dan pelindungan dalam peraturan pemerintah.

2.1.1 Kebijakan Pengembangan Aspek Kebahasaan
Yang dimaksud dengan pengembangan bahasa adalah  upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pada bagian-bagian berikut ini dibahas unsur-unsur kebahasaan apa saja yang akan dikembangkan oleh Badan Bahasa.
a.       Pengembangan Ejaan  
     Pertama, Ejaan Van Ophujsyen tahun 1896 yang mengatur penulisan bahasa Melayu. Kemudian, Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik 1947 disusun setelah Indonesia merdeka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Mr. Suwandi Tahun 1959 dikeluarkanlah Ejaan Melindo (Malaysia-Indonesia). Namun, karena terdapat perselisihan paham Indonesia-Malaysia, Ejaan Melindo tidak jadi disosialisasikan. Pada tahun 1972 Pemerintah mengeluarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD), kemudian ejaan tersebut pada tahun 1998 lebih disempurnakan lagi. Dengan demikian, pemerintah senantiasa berupaya untuk mengembangkan pedoman ejaan tersebut.
b.      Pengembangan Struktur
     Badan Bahasa senantiasa menyelenggarakan berbagai penelitian struktur bahasa Indonesia dalam berbagai aspeknya, seperti struktur kata (Morfologi), struktur frasa, struktur klausa dan struktur kalimat (sintaksis). Dari hasil-hasil penelitian tersebut diperoleh beberapa struktur yang sudah biasa digunakan oleh pemakai bahasa pada saat ini. struktur baru hasil temuan penelitian tersebut dikodifikasikan dan diimplementasikan didalam buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Misalnya, pada masa lalu kalimat Gunting dalam laci dianggap kalimat yang salah karena srtukturnya tidak lengkap, kalimat tidak memiliki predikat yaitu Gunting disebut subjek dan dalam laci disebut keterangan (tempat). Dalam tata bahasa lama  kalimat seperti itu harus ditambaha predikat disimpan sehingga menjadi kalimat yang benar Gunting itu disimpan dalam laci. Akan tetapi, kita menemukan kalimat Tinggalnya di Palembang, yang berdiri atas Tinggalnya sebagai subjek dan di Palembang sebagai keterangan tempat, kita penutur bahasa Indonesia merasa buntu atau kehabisan akal, kita tidak akan mampu menghadirkan predikat kedalam kalimat tersebut. Dalam (Tata Bahasa Buku Bahasa Indonesia) kalimat seperti itu benar.

2.1.2 Kebijakan Pengembangan Kosakata dan Istilah
Pengembangan kosakata dan istilah tersebut dimaksudkan agar bahasa Indonesia mampu mengungkapkan konsep-konsep terkini yang berlaku dalam dunia ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern. Untuk itu, kita di izinkan mengambil kosakata dan istilah bahasa asing menjadi kosakata dan istilah bahasa Indonesia dengan cara penyerapan. Dalam pedoman terakhir, penyerapan kata dan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia melalui tiga tahapan, yaitu : 1. Penyerapan dengan penyesuaian ejaan, 2. Penyerapan tanpa penyesuaian ejaan, 3. Penyerapan dengan penerjemahan.

2.2 Kebijakan dalam Pembinaan Bahasa
Pembinaan bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui proses belajar bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Pembinaan bahasa dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan berbahasa Indonesia dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.

2.2.1 Peningkatan Sikap Positif Masyarakat
Sikap bahasa (language attitude) adalah posisi mental atau perasaan terhadap bahasa sendiri atau bahasa orang (Kridalaksana,1993). Menurut Arifin dan Tasai (2013:3), sikap bahasa setidaknya mengandung tiga ciri pokok, yaitu kesetiaan bahasa, kebanggaan bahasa, dan kesadaran akan norma bahasa. Kesetiaan bahasa adalah sikap yang mendorong suatu masyarakat tutur mempertahankan kemandirian bahasanya, meskipun apabila perlu, sampai terpaksa mencegah masuknya pengaruh asing. Kebanggaan bahasa merupakan sikap yang mendorong seseorang atau sekelompok orang menjadikan bahasanya sebagai lambang identitas pribadi atau kelompoknya dan sekaligus membedakannya dari orang atau kelompok yang lain.
Norma bahasa adalah sikap yang mendorong pengguna bahasa untuk menggunakan bahasa Indonesia secara cermat dan tepat sesuai dengan kaidah kebahasaan yang berlaku (ejaan, diksi, struktur kalimat, dan penalaran), serta santun (cf.Alwi,2011:52). Moeliono, 1985:114) menyimpulkan adanya enam sikap negative terhadap bahasa Indonesia di kalangan orang Indonesia, yaitu: 1). Sikap meremehkan mutu 2). Sikap yang suka menerabas 3). Sikap tunaharga diri 4). Sikap yang menjauhi disiplin bahasa 5). Sikap yang enggan memikul tanggung jawab 6). Sikap yang suka melatah. Pikiran positif dan perasaan positif biasanya bermanifestasi dalam bentuk optimisme yang tinggi, pantang menyerah, percaya diri, mudah bersyukur, sabar, menghargai orang lain, menghargai perbedaan, mudah berteman, mengambil tanggung jawab atas dirinya sendiri atau pantang menyalahkan orang lain dan keadaan.

2.2.2 Pemasyarakatan Bahasa bagi Berbagai Kalangan
                        Peningkatan tingkat keberaksaraan masyarakat (dari buta huruf menjadi melek huruf dan bisa baca tulis) merupakan salah satu komponen perencanaan bahasa. “perencanaan bahasa mencapai berbagai upaya yang dimaksudkan mempengaruhi perilaku orang yang berkenaan dengan pemerolehan dan bentuk korpus bahasa serta alokasi fungsional ragam bahasannya” (moeliono, 2000:27).

2.3 Kebijakan dalam Perlindungan Bahasa
Perlindungan bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa Indonesia melalui penelitian, pengembangan, pembinaan dan pengajarannya.


2.3.1 Kurikulum Bahasa untuk Lembaga Pendidikan
                        Kurikulum bahasa Indonesia senantiasa dipengaruhi dan dikembangkan oleh pusat kurikulum, departemen pendidikan dan kebudayaan. Kurikulum bahasa Indonesia, di berbagai jenjang, SD/MI,SMP/MTS,SMA/MA selalu di upayakan penyempurnaannya.

2.3.2 Pelestarian Sastra dan Bahasa Daerah
                        PenjelasanUundang-Undang dasar 1945, Pasal 36, berbunyi “Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik (misalnya bahasa jawa, sunda dan Madura), bahasa-bahasa itu akan di hormati oleh Negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan bagian dari kebudayaan bahasa Indonesia yang hidup (Taha dalam Alwi dkk.,2000:35;cf.Halim,1983). Pembinaan dan pengembangan bahasa perlu dilakukan karena bahasa daerah itu merupakan bagian yang menyatu dan tidak terpisahkan dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Yang melakukan pembinaan dan pengembangan bahasa daerah adalah rakyat yang memiliki bahasa daerah bersama sama dengan Negara. Didalam hubungannya dengan fungsi bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai:
1.  Pendukung bahasa Nasional
2. Bahasa pengantar disekolah dasar daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran  bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain
3. Alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah dalam era tekhnologi informasi kian mantap jika mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat dan pemerintah.

2.4 Kebijakan dalam Peningkatan Mutu Tenaga Kebahasaan
S.effendi, Pembina bahasa senior dari badan bahasa, membahas kebijakan dalam peningkatan mutu tenaga kebahasaan secara kompprehensif. Tenaga kebahasaan adalah seseorang atau sekelompok orang ikut serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa, terutama Indonesia. Mereka terutama adalah
1.      Guru bahasa Indonesia sekolah dasar dan menengah
2.      Penyuluh bahasa Indonesia
3.      Penyusun sarana pembinaan bahasa Indonesia
4.      Penyunting bahasa Indonesia
5.      Peneliti bahasa dan sastra Indonesia
      Tenaga kebahasaan (guru, penyuluh, penyunting bahasa Indonesia dan peneliti bahasa dan sastra) dalam pembinaan bahasa Indonesia hendaklah mereka yang :
1.      Memiliki pengetahuan dan wawasan yang memadai tentang bahasa dan sastra
2.      Memiliki kemampuan yang memadai untuk menerapkan pengetahuan dan wawasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
3.      Peka dan responsif terhadap lingku-ngan, inisiatif, kritis dan kreatif.

2.5 Kebijakan dalam Pelayanan Kebahasaan dan Kesastraan
            Badan bahasa sangat menyambut dengan gembira antusiasme dan keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang wujud bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2.6 Pertemuan Ilmiah Kebahasaan dan Kesastraan
a. Kongres bahasa Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali merupakan forum pertemuan para pakar bahasa atau sastra, budayawan, tokoh, pejabat Negara, guru atau dosen, mahasiswa dan pecinta bahasa Indonesia.
b. Seminar sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun badan bahasa menyelenggarakan seminar kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya di Universitas di Indonesia.


2.7 Publikasi Kebahasaan dan Kesastraan
      Kegiatan ini sebagai kegiatan untuk mensosialisasikan kegiatan ilmiah dalam pengembangan kebahasaan dan kesastraan. Publikasinya berupa hasil penelitian atau gagasan inovatif dalam kesastraan.

2.8 Kebijakan bagi Bahasa Jurnalistik dan Bahasa Iklan
      Iklan merupakan suatu bentuk komunikasi secara lisan maupun tertulis. Iklan dirancang untuk menimbulkan reaksi pembaca dan disusun untuk :
a.       Merangsang minat pembaca
b.      Menimbulkan hasrat pada iklan
c.       Meyakinkan pembaca bahwa iklan ini baik
d.      Mendorong bahasa pembaca untuk bertindak
Jadi, iklan yang biasanya  terbaik  bisa menarik pembaca  untuk  mencintai bahkan memahaminya.




BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
                Bahasa Indonesia secara keseluruhan mampu menjadi sarana daya ungkap perkembangan dunia dalam abad teknologi informasi. Kedatangan era teknologi informasi hendaknya menjadi pendorong bagi masyarakat Indonesia untuk memantapkan serta mengukuhkan bahasa Indonesia dan bahasa daerah menjadi jati diri agar kepribadian bangsa akan tetap terpelihara. Hal tersebut dapat dicapai bila masyarakat memiliki kesetiaan, kesadaran dan kebanggan di dalam dirinya. Guru, penyuluh, penyusun, penyunting dan peneliti itu merupakan kelompok strategis, kelompok yang dapat mempercepat tercapainya tujuan pembinaan bahasa Indonesia asalkan mutu mereka dapat diandalkan dalam melihat peluang dan menghadapi tantangannya dalam era teknologi informasi dan globalisasi.





DAFTAR PUSTAKA


H.Matanggui, Junaiyah. 2014. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia. Tangerang : PT Pustaka Mandiri.
           



No comments:

Post a Comment